top of page
Cari
  • Gambar penulisandri witana

Semua yang kamu perlu tahu sebelum tanda tangan Akta Jual Beli

Diperbarui: 11 Sep 2020

Teman rumamura sudah siap membeli rumah impian? Semua urusan sudah beres! Dari uang muka, biaya KPR, biaya notaris, rumah sasaran pun sudah teman periksa legalitasnya dari sertifikat sampai dengan IMB (ijin mendirikan bangunan) semua sudah tepat.


Sekarang saatnya anda menandatangani Akta Jual Beli (AJB) sebagai pengukuhan kepemilikan teman atas rumah impian. Melakukan transaksi dalam jual beli rumah tentunya membutuhkan beberapa persyaratan yang tercantum dalam berkas tertulis berupa akta.AJB adalah bukti tentang pemindahan kepemilikan rumah secara sah yang telah dilakukan oleh pihak penjual kepada pembeli rumah.


AJB properti mesti dibuat dan dilakukan di hadapan notaris yang sudah memiliki kewenangan sebagai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Apabila sebelumnya teman sudah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), penting diketahui PPJB tidak bisa menjadi dasar balik nama sertifikat rumah teman. Perjanjian tersebut menyatakan bahwa pembeli telah melunasi seluruh biaya pembelian rumah yang dijanjikan.



3 hal yang perlu diperhatikan sebelum tanda tangan AJB.


1. Sertifikat rumah clear.

Sebelum menandatangani akta jual beli tanah, notaris yang teman tunjuk akan melakukan pengecekan apakah sertifikat bebas sengketa atau tidak dalam agunan. Memang hal ini membuat teman mesti membayar biaya tambahan (kecuali belinya lewat rumamura.id yang punya garansi all in price), tetapi daripada rumah impian teman ternyata legalitasnya tidak beres, tentunya ini bukan saat yang tepat untuk berhemat bukan?

Membeli rumah yang belum dibangun lewat KPR indent

Bila teman membeli apartemen, biasanya KPR bisa dilakukan secara indent yaitu sebelum atau selama konstruksi sedang dilakukan, dalam hal ini, teman dapat meminta developer menunjukkan sertifikat HGB atas gedung apartemen. Nantinya sertifikat HGB ini akan dipecah menjadi Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS).


2. Pembeli Telah Membayar Lunas Seluruh Harga Tanah dan Bangunan Rumah

Setelah rumah selesai dibangun dan siap dihuni, teman harus melunasi biaya pembayaran dari seluruh harga tanah dan bangunan rumah yang telah dijanjikan untuk dibeli, baik lewat pembayaran langsung ke penjual atau lewat perjanjian KPR/KPA.

Hal-hal lain yang menyangkut biaya pembayaran pajak seperti BPHTB, Ppn, biaya notaris dan tagihan terkait pembelian rumah pun harus dilunasi untuk dapat memenuhi syarat AJB. Nah kalau teman rumamura membeli proyek yang disertai garansi rumamura.id, tidak usah pusing lagi, karena garansi All In Price rumamura memastikan harga sudah termasuk biaya-biaya ini.


3. Hadirnya PPAT / Notaris untuk Mewakilkan Kedua Belah Pihak


Namanya juga berbisnis, pasti ada kekhawatiran jika salah satu pihak tidak memenuhi tanggung jawabnya. Apabila penjual khawatir pembeli tidak mentransfer uang setelah perjanjian sah ditandatangani, maka peran notaris harus dimanfaatkan. Notaris atau PPAT wajib memberikan penjelasan bahwa proses tanda tangan akta jual beli tanah tidak akan ada artinya jika belum ditandatangani oleh PPAT dan diberi nomer akta. Pada kasus ini, PPAT akan menandatangani AJB dan memberikan nomer akta. Sehingga AJB dianggap sah apabila penjual sudah menerima pembayaran harga seluruhnya. Hal ini harus disampaikan kepada penjual terlebih dahulu sebelum menerima uang pembayaran dari pembeli. Dengan begitu, tidak akan ada lagi keraguan lagi untuk melalui proses tanda tangan akta jual beli tanah. Begitu juga kepada pembeli bahwa pembayaran dilakukan setelah dipersilahkan dibayar oleh PPAT.

Nah teman rumamura sekarang boleh tenang memastikan rumah impiannya sah dan dilindungi hukum, dan obrolan sambil ngopi cantiknya semakin membuat teman nampak keren deh!



299 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
Post: Blog2_Post
bottom of page